PELINDO
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Pekerja merupakan aset penting yang berkontribusi besar
dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Oleh karenanya
Pekerja Perseroan termasuk keluarganya mendapatkan fasilitas
kesehatan. Pola pemberian fasilitas kesehatan Pekerja pasca
penggabungan perusahaan masih mengikuti kebijakan di masingmasing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang
ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) No. HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01
Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan
Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Peraturan Direksi
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF/
UTMA/ PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan
Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan
Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh
PT Pelabuhan Indonesia (Persero).