PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

Pekerja merupakan aset penting yang berkontribusi besar dalam pencapaian visi dan misi Perseroan. Oleh karenanya Pekerja Perseroan termasuk keluarganya mendapatkan fasilitas kesehatan. Pola pemberian fasilitas kesehatan Pekerja pasca penggabungan perusahaan masih mengikuti kebijakan di masingmasing Perusahaan sebelum penggabungan sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) No. HK.01/1/10/1/HUKU/UTMA/PLND-21 tanggal 01 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Sementara Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/10/1/KIRF/ UTMA/ PLND-21 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penggunaan Kebijakan Remunerasi, Fasilitas, Benefit, dan Kesejahteraan Paska Kerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero).